Jumat, 18 Desember 2009

Rangkuman kelompok tentang Bisnis dan Etika

BISNIS DAN ETIKA

A. Mitos Bisnis Amoral
Bisnis adalah bisnis. Bisnis jangan dicampuradukkan dengan etika. Demikianlah beberapa ungkapan ytang sering kita dengar yang menggambarkan hubungan antara bisnis dan etika sebagai dua hal yang terpisah satu sama lain. Ungkapan atau mitos ini menggambarkan dengan jelas anggapan atau keyakinan orang bisnis, sejauh mereka menerima mitos seperti ini, tentang dirinya, kegiatannya dan lingkungan kerjanya.

Menurut mitos ini, karena kegiatan orang bisnis adalah melakukan bisnis sebaik mungkin untuk mendapat keuntungan, maka yang menjadi pusat perhatian orang bisnis adalah bagaimana memproduksi, mengedarkan, menjual dan membeli barang dengan memperoleh keuntungan.

Kesimpulannya, bisnis dan etika adalah dua hal yang berbeda dan terpisah satu sama lain. Bahkan sebagaimana diungkapkan salah satu argument di atas. Etika justru bertentangan dengan bisnis dan akan membuat pelaku bisnis kalah dalam persaingan bisnis yang ketat. Maka, orang bisnis tidak perlu memperhatikan imbauan-imbauan, norma-norma dan nilai-nilai moral.

B. Keuntungan dan Etika
Perlu digarisbawahi sejak sekarang bahwa tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan. Atau lebih tepat, keuntungan adalah hal yang pokok bagi kalangan pebisnis, walaupun bukan merupakan tujuan satu-satunya, sebagaimana dianut pandangan-pandangan bisnis yang ideal. Dari sudut pandang etika, keuntungan bukanlah hal yang buruk. Bahkan secara moral keuntungan merupakan hal yang baik dan diterima. Karena pertama, keuntungan memungkinkan suatu perusahaan bertahan dalam kegiatan bisnisnya. Kedua, tanpa memperoleh keuntungan tidak ada pemilik modal yang bersedia menanamkan modalnya, dank arena itu berarti tidak akan terjadi aktivitas ekonomi yang produktif demi memicu pertumbuhan ekonomi yang menjamin kemakmuran nasional. Ketiga, keuntungan memungkinkan perusahaan tidak hanya bertahan melainkan juga dapat menghidupi karyawan-karyawannya bahkan pada tingkat dan taraf hidup yang semakin baik.

Rangkuman kelompok tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

1. Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral
Dalam membahas prinsip-prinsip etika profesi dan prinsip-prinsip etika bisnis, kita telah menyinggung tanggung jawab sebagai salah satu prinsip etika yang penting. Persoalan pelik yang harus dijawab pada tempat pertama adalah manakala kondisi bagi adanya tanggung jawab moral. Manakah kondisi yang relevan yang memungkinkan kita menuntut agar seseorang bertanggung jawab atas tindakannya. Ini sangat penting, karena tidak sering kita menemukan orang yang mengatakan bahwa tindakan itu bukan tanggung jawabku.
Paling sedikit ada tiga syarat penting bagi tanggung jawab moral. Pertama, tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tahu akan tindakannya itu serta konsekwensi dari tindakannya. Hanya kalau seseorang bertindak dengan sadar dan tahu, baru relevan bagi kita untuk menuntut tanggung jawab dan pertanggungjawaban moral atas tindakannya itu.
Kedua, tanggung jawab juga mengandalkan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakannya, jika tindakannya itu dilakukannya secara bebas. Jadi, jika seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab atas tindakan itu. Hanya orang yang bebas dalam melakukan sesuatu bisa bertanggung jawab atas tindakannya.
Ketiga, tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu.

Sehubungan dengan tanggung jawab moral, berlaku prinsip yang disebut the principle of alternate possibilities. Artinya, hanya kalau masih ada alternative baginya untuk bertindak secara lain, yang tidak lain berarti ia tidak dalam keadaan terpaksa melakukan tindakan itu.

2. Status Perusahaan
Perusahaan adalah sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan badan hukum tertentu dan disahkan dengan hukum atau aturan legal tertentu. Karena itu, keberadaannya dijamin dan sah menurut hukum tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.Sebagai badan hukum, perusahaan mempunyai hak-hak legal tertentu sebagaimana dimiliki oleh manusia. Misalnya, hak milik pribadi, hak paten, hak atas merek tertentu, dan sebagainya.

3. Lingkup Tanggung Jawab Sosial
Pada tempat pertama harus dikatakan bahwa tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada sekedar terhadap kepentingan perusahaan belaka. Dengan konsep tanggung jawab sosial perusahaan mau dikatakan bahwa kendati secara moral adalah adalah baik bahwa perusahaan mengejar keuntungan, tidak dengan sendirinya perusahaan dibenarkan untuk mencapai keuntungan itu dengan mengorbankan kepentingan pihak lain, termasuk kepentingan masyarakat luas.

4. Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya
Argumen paling keras yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan adalah paham dasar bahwa tujuan utama, bahkan satu-satunya, dari kegiatan bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya.
b. Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan
Bahwa keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam-macam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pimpinan perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perusahaan dalam bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh konsentrasi pimpinan perusahaan, pada core business-nya.
c. Biaya keterlibatan sosial
Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat. Alasannya, biaya yang digunakan untuk keterlibatan sosial perusahaan itu byukan biaya yang disediakan oleh perusahaan itu, melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.
d. Kurangnya tenaga terampil di bidang kegiatan sosial
Argumen ini menegaskan kembali mitos bisnis amoral yang telah kita lihat di depan. Dengan argumen ini dikatakan bahwa para pemimpin perusahaan tidak professional dalam membuat pilihan dan keputusan moral. Asumsinya, keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial adalah kegiatan yang lebih bernuansa moral, karitatif dan sosial.

5. Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah
Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan. Ini tidak bisa disangkal. Namun dalam masyarakat yang semakin berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah. Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwaa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatngkan keuntungan sebesar-besarnya.
b. Terbatasnya sumber daya alam
Argumen ini didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang terbatas. Bisnis justru berlangsung dalam kenyataan ini, dengan berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya yang terbatas itu demi memenuhi kebutuhan manusia. Maka, bisnis diharapkan untuk tidak hanya mengeksploitasi sumber daya alam yang terbatas itu demi keuntungan ekonomis, melainkan juga ikut melakukan kegiatan sosial tertentu yang terutama bertujuan untuk memelihara sumber daya alam.
c. Lingkungan sosial yang lebih baik
Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk masa yang panjang. Ini punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung jawab moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya kea rah yang lebih baik.
d. Pertimbangan tanggung jawab dan kekuasaan
Keterlibatan sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu pengimbang bagi kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini. Alasannya, bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat besar.
e. Bisnis mempunyai sumber-sumber daya yang berguna
Argumen ini akan mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber daya yang sangat potensial dan berguna bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya punya dana, melainkan juga tenaga professional dalam segala bidang yang dapat dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat .
f. Keuntungan jangka panjang
Argumen ini akan menunjukkan bahwa bagi perusahaan, tanggung jawab sosial secara keseluruhan, termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial merupakan suatu nilai yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan pengusaha itu dalam jangka panjang.

6. Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan dan ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu.

What Gerbang Logika???

Komputer bekerja yaitu termasuk sistem yang dipakai atau yang lebih dikenal dengan gerbang logika.Pada saat ini peralatan elektronik sudah berkembang dengan sangat pesat, sehingga dapat bermanfaat dan diaplikasikan ke segala bentuk. Khususnya, komputer elektronik yang dapat melakukan segala jenis penghitungan dengan cepat.
Rangkaian komputer modern didasarkan pada karakteristik tunggal dari peralatan semi konduktor, kemampuan pemindahan aliran listrik antara dua keadaan diwaktu yang sangat singkat. Setiap rangkaian komputer hanya memiliki dua kemungkinan keadaan, on atau off. Pekerjaan Shannon ini dapat dipertimbangkan sebagai tanda permulaan dari komputer elektronik modern.

Etika Utilitarianisme

Utilitarianisme : asal dari kata Utilitas (U), yang berarti useful, yang berguna, yang berfaedah adalah, paham ini menilai baik atau tidaknya susila atau sesuatu, ditinjau dari segi kegunaan faedah yang didatangkan.
Utilitarianisme (utilisme) sebagai suatu ilmu/paham pada garis besarnya dibagi atas dua jenis: utilisme individual, suatu paham yang menganggap bahwa seorang itu boleh bersikap sesuai dengan situasi yang menguntungkan dirinya. Jadi boleh berpura-pura hormat, bersikap menjilat asalkan perbuatan itu membawa keuntungan (guns) bagi individu. Jenis kedua utilisme social, pada prinsipnya hampir sama dengan utilitisme individu, bedanya karena yang dihadapi adalah umum, orang banyak. Demi untuk kepentingan orang banyak, tidak apa berdusta sedikit, tidak apa bersikap hormat, tidak apa bermulut manis dan sebagainya.
Kalau egoisme menilai baik atau burukaya. suatu tindakan berdasarkan baik atau buruknya tujuan dan akibat dari tindakan itu bagi diri sendiri, maka utilitarianisme menilai baik atau buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan dan akibat dari tindakan itu bagi sebanyak mungkin orang.

Ada dua hal yang sangat positif dari etika utilitanianisme ini.
1) Rasionanalitasnya. Suatu tindakan dipilih, dan pada gilirannya dinilai baik, karena tindakan itu akan mendatangkan akibat baik yang lebih banyak daripada tindakan linnya.
2) Universalitasnya. Akibat atau nilai lebih yang hendak dicapai diukur berdasarkan banyaknya orang yang memperoleh manfaat dan nilai lebih itu. Etika utilitarianisme mengutamakan tindakan atau kebijaksanaan yang mengutamakan kepentingan banyak orang di atas kepentingan segelintir orang.
Etika utilitanianisme cenderung bersifat pragmatic dalam arti yang negatif dalam mengambil keputusan mengenai tindakan atau kebijaksanaan tertentu dengan menggunakan etika utilitanianisme, orang cenderung terlalu menekankan kegunaan praktis.

Prita Mulyasari Dengan Uang Koinnya

Prita Mulyasari, yang dihukum Pengadilan Tinggi Banten harus membayar Rp 204 juta dan meraih simpati berupa penggalangan dana koin untuk Prita. Penggalangan dana berupa uang koin yaitu salah satu langkah persiapan apabila nanti di putusan kasasi Prita dikalahkan juga oleh hakim MA, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Banten yang memenangkan RS Omni Internasional dalam gugatan perdata.

Meski namanya atau temanya “koin untuk Prita” namun tidak menutup sumbangan bagi mereka yang akan memberikan bantuan dengan uang selain koin karena koin hanya sebagai sombol saja.
Prita tidak mengharapkan apa-apa dari uang koin itu, dia hanya berharap koin yang merupakan symbol ketidak adilan itu bisa menjadi obat bagi rakyat Indonesia agar bias hidup nyaman.
Prita hanya bias berterimakasih kepada para koordinator pengumpul koin untuk Pritaserta pihak-pihak yang memberikan sumbangan.

Prita menilai gerakan ini sebagai simbol perjuangan rakyat dalam memperjuangkan sebuah keadilan.

Apakah tindakan itu baik atau tidak??

mencuri bagi teori teleologi tidak ditentukan melainkan ditentukan oleh tujuan dan akibat dan tindakan itu. Kalau tujuannya baik, maka tindakan itu dinilai baik contohnya yaiyu seorang anak mencuri uang untuk membeli obat bagi ibunya yang sakit parah. Tetapi kalau tindakan itu tujuannya buruk atau jahat, maka tindakan itu dinilai jahat. Tetapi dari segi ini kita bisa menilai bahwa etika teleologi (mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu) lebih cenderung menjadi situasional (etika situasi), karena tujuan dan akibat dari tindakan itu bisa sangat situasional sifatnya dan karena itu setup norma dan kewajiban dan kewajiban moral tidak bisa berlaku begitu saja dalam setiap situasi.
Suatu tindakan dinilai baik, kalau bertujuan mencapai sesuatu yang baik atau kalau akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu baik.

Pendapatan Dan Aliran Dalam Etika

Banyak sekali pendapat serta aliran dalam menyikapi permasalahan tentang etika, dalam etika ada ukuran baik atau buruk. Pada dasarnya dapat digolongkan pada dua golongan yaitu teori yang mencari ukuran baik buruknya perbuatan pada perbuatannya, aturan sendiri dan yang mengukur baik buruknya perbuatan dari akibat-akibat yang ditimbulkannya. Ada pula yang mencari ukuran pada kebahagiaan, dalam situasi konkret perbuatan demikian mungkin mempunyai akibat yang positif bermanfaat dan sebagainya.
Tingkah laku, yaitu dapat dibicarakan apakah ukuran baik buruknya kelakuan manusia dan tindakan bukan ditentukan oleh akibat baik yang diperoleh si pelaku, maka kewajiban ialah hal yang niscaya dari tindakan yang dilaksanakan berdasarkan sikap hormat kepada hukum.
Dapat membedakan antara tujuan dari suatu tindakan dan akibat dari suatu tindakan serta memperkecil kerugian dan memperbesar manfaat. Memikirkan kepentingan umum dimana diri sendiri sebagai individu tidak terdapat didalamnya, tetapi umum yang telah baik itu berakibat memberikan pula kebaikan kapada diri pribadi. Manfaat dari pendapatan dan aliran ini yaitu dapat memotivasi seseorang untuk melaksanakan perintah sesuai dengan hati nuraninya tidak dengan paksaan serta bertujuan mencapai sesuatu yang baik dalam menjalankan profesinya masing-masing. Memberikan pelayanan yang prima kepada semua konsumen. Memberikan jalan keluar bila terjadi suatu hambatan serta sebagai dorongan untuk melakukan suatu hal.

Tugas ke-3 Etika Bisnis

Bagaimana menyikapi krisis listrik di Indonesia jika di kaitkan dengan etika bisnis??

Mestinya krisis listrik di Indonesia tidak boleh terjadi , sudah tidak mengherankan kalau saya sebagai pelanggan listrik PLN yang di rugikan atas krisis listrik saat ini. Karena listrik adalah kebutuhan kita sehari-hari, jika listrik mati semua pekerjaan bisa jadi terhambat. Bukannya PLN tahu seberapa besar kebutuhan listrik pelanggannya karena setiap pelanggan listrik sudah dibatasi pemakaiannya. Misalnya pelanggan 900 VA hanya dapat memakai listrik 4 ampere saja. PLN yang terlalu ekspansif dalam menjaring pelanggan baru sehingga kapasitas pembangkitannya tidak mampu menyuplai daya listrik.
Kondisi pemadaman bergilir ini juga merebak di daerah-daerah bukan hanya di Jakarta saja. Salah satu hal yang perlu mendapat perhatian adalah aspek pendanaan/terbatasnya pendanaan. Sumber dana bagi penyediaan listrik dapat diperoleh dari berbagai sumber, baik yang berasal dari penjualan kepada pelanggan ataupun sumber dana pemerintah yang kemudiannya harus diseimbangkan dengan tingkat pendapatan perusahaan listrik (PLN).

Tapi disini PLN juga melakukan upaya mengenai krisis listrik ini di antaranya dengan menghimbau masyarakat menghemat pemakaian listrik, mengurangi komsumsi listrik. Namun, himbauan ini kurang mendapat sambutan di masyarakat karena pemerintah dan masyarakat justru boros dalam menggunakan listrik. Banyak gedung-gedung yang lampu dan AC-nya masih menyala padahal sudah tidak ada orang. Kesadaran untuk hemat listrik itu masih lemah di kalangan pemerintah dan masyarakat.

Mohon kiranya pemerintah Indonesia dapat menyikapi tindakan yang tepat atas krisis listrik Indonesia saat ini. Mencari akar permasalahannya dan memberi solusi yang baik untuk masyarakat.

Senin, 14 Desember 2009

Money Game Bermunculan

Money Game Bermuncul


JAKARTA : Departemen Perdagangan mengungkapkan pertumbuhan perusahaan yang berpraktik money game. Bahkan, diantaranya memohon surat izin usaha penjualan langsung (SIUPL).

“DepDag tidak menolerir praktik money game yang berkedok usaha penjualan langsung atau pemasaran berjenjang (multi level marketing/MLM),” ujar KaSubDit Kelembagaan dan Usaha Perdagangan Muhammad Tarigan.

MLM adalah bisnis yang memperdagangkan barang, dan memberikan komisi atau bonus kepada anggota atau mitra usaha atau distributor dari hasil penjualan mereka dan jaringan di bawahnya. Sedangkan praktik money game biasanya kalaupun ada produk yang dijual, tetapi sebatas kamuflase. Pemberian komisi kepada anggota bukan dari hasil penjualan barang, melainkan dari jumlah uang yang disetor.

Misalnya, anggota yang menyetor uang Rp 25.000.000 kemudian diberikan produk seharga Rp 200.000. Jika anggota itu berhasil menjual satu produk, maka diberikan bonus Rp 500.000.

“Setiap hari ada saja perusahaan yang menjalankan bisnis money game ke tempat kami untuk minta izin (SIUPL), tapi kami tolak semua,” ujar Muhammad Tarigan. Dia menyatakan meski tidak mengantungi legalitas, praktik money game terus bermunculan di Indonesia.

Money game biasanya hanya menguntungkan pada anggota yang bergabung di awal pendirian usaha itu. Jika pasar sudah jenuh dan tidak ada anggota baru yang bisa direkrut, maka anggota terkhir akan mengalami kerugian. Akibatnya perusahaan tidak mampu lagi memperoleh uang untuk membayar sejumlah komisi bagi anggota yang telah direkrut.

Di samping itu, DepDag juga berkonsultasi dengan asosiasi MLM jika ada permohonan izin yang dicurigai diminta oleh bisnis money game yang berkedok MLM. Ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Helmy Attamimi mengatakan organisasinya berupaya melaporkan kepada DepDag jika ada usaha MLM yang disalahgunakan sebagai bisnis money game.


Diskusi :


  1. Setujukah anda dengan bisnis money game di atas. Uraikan argument anda!
  2. Evaluasilah argument pihak yang terkait dengan bisnis ini.
  3. Evaluasilah mengapa bisnis money game bisa tumbuh subur di Indonesia.
  4. Haruskah bisnis ini dilarang? Jelaskan argument anda dari sudut pandang “bisnis sebagai profesi yang luhur”
  5. Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis “what is legal is ethical”. (Asal tidak melanggar hukum ya etis).

Jawab :

  1. Saya tidak setuju dengan bisnis money game, karena pada bisnis tersebut terdapat unsur penipuan. Para pelaku bisnis money game merekrut anggota baru dengan berbagai janji yang menggiurkan, tetapi pada kenyataannya smua itu hanya omong kosong belaka. Yang diuntungkan dalam bisnis ini hanya anggota yang berada di level atas, sedangkan para anggota baru hanya diperas tenaganya untuk kepentingan para anggota yang berada di level atas.
  2. Saya sangat mendukung pernyataan dari Bapak Muhammad Tarigan, karena beliau dapat menindak tegas para pelaku bisnis money game. Dengan beliau menolak permohonan izin pembuatan SIUPL, berarti beliau sudah membantu mengurangi bertambahnya bisnis money game di Indonesia.
  3. Bisnis money game dapat tumbuh subur di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, karena penduduk Indonesia terlalu mudah dirayu oleh berbagai janji para pelaku bisnis money game. Tetapi mereka juga tidak bisa disalahkan begitu saja, karena mereka seperti itu akibat tyuntutan ekonomi. Mereka berfikir akan mendapatkan keuntungan yang besar apabila mereka bergabung dengan para pelaku bisnis money game. Tetapi mereka salah, justru kerugian besarlah yang mereka dapat dari bergabungnya mereka ke dalam bisnis tersebut. Kedua, peran instansi pemerintah juga sangat berperan penting dalam pertumbuhan bisnis ini. Jika mereka tidak memberikan izin pendirian usaha tersebut, maka bisnis ini akan mengalami pertumbuhan yang lambat. Kenyataan yang ada saat ini sangat memprihatinkan, karena banyak sekali para pejabat yang dapat dengan mudah disuap oleh para pelaku bisnis ini agar mereka dapat memperoleh izin usaha.
  4. Bisnis money game sudah seharusnya dilarang dan ditindak tegas, karena jika bisnis ini dibiarkan begitu saja, maka akan menimbulkan dampak yang buruk bagi kegiatan bisnis di Indonesia. Salah satu akibatnya jika bisnis ini dibiarkan begitu saja adalah terjadinya kemunduran mental bagi masyarakat di negeri ini. Mereka akan berfikir praktis mengenai bisnis. Misalnya saja apabila mereka malas mencari pekerjaan, maka mereka akan memilih untuk bergabung dengan bisnis money game. Dan hal inilah yang harus dihindari, karena semakin banyak orang yang berfikir seperti itu, maka akan menyebabkan pertumbuhan bisnis money game ini berkembang lebih cepat. Jika dipandang dari sudut pandang bisnis sebagai profesi yang luhur, maka bisnis seperti ini sama sekali tidak sesuai dengan hal tersebut.
  5. Saya tidak setuju dengan prinsip “asal tidak melanggar hukum ya etis”, karena biasanya prinsip seperti ini dimiliki oleh pebisnis yang tidak tidak memiliki legalitas yang jelas pada perusahaan mereka. Dan jika perusahaan itu tidak memiliki legalitas yang jelas, maka perusahaan itu harus dipertanyakan keabsahannya. Dan walaupun tidak melanggar hukum, tetapi tetap saja prinsip seperti itu sangat salah.

Jasa Konsultan Skripsi : Disyukuri atau Dikutuk

Jasa Konsultan Skripsi : Disyukuri atau Dikutuk ???


Karena sudah sampai pada titik yang cukup menghawatirkan, Menteri Pendidikan Nasional akhirnya memutuskan untuk mengumumkan puluhan institusi pendidikan atau program ( PTS ) yang dianggap ilegal. Jasa konsultasi skripsi tumbuh bak jamur. Semula jasa semacam ini diberikan secara perorangan dan diam-diam antar teman. Layanan meningkat menjadi jasa pemrosesan data statistic dengan program komputer. Kemudian meningkat menjadi jasa menginterpretasikan dan menuluskan hasil. Lama kelamaan, jasa meningkat sampai membuatkan secara penuh skripsi. Usaha ini tentunya mempunyai modal dasar yaitu kumpulan skripsi yang mencakupi berbagai bidang studi dan topik. Mahasiswa tidak perlu mencari data yang diperlukan, tinggal beli data siap diolah. Harga per skripsi yang dibuat tadi sekitar Rp 750.000.

Bisnis ini semakin menggiurkan, karena banyak pejabat, bekas pejabat, eksekutif, atau pebisnis bahkan selebritis yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu atau motivasi belajar untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa semacam itu. Tidak diketahui seberapa jauh dan dalam kapasitas seperti apa bisnis konsultasi skripsi dilaksanakan. Bisnis ini ternyata mempunyai perpustakaan berupa ratusan skripsi, tesis dan disertasi. Konon tarif untuk untuk pembuatan skripsi berkisar antara Rp 1.000.000 s/d Rp 1.500.000. Untuk tesis harga dapat mencapai Rp 2.500.000. Salah satu pemberi jasa mengakui bahwa penghasilan sebulan terkadang dapat mencapai Rp 10.000.000. Hal ini merupakan daya tarik menjamurnya bisnis ini.

Seorang pengamat pendidikan mengatakan bahwa fenomena ini merupakan tragedi pendidikan nasional jika tidak dicermati dan dikendalikan. Memang menyedihkan. Ini potret buruk pendidikan dan mental bangsa. Ketika ditanya apakah jasa semacam itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalam konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa yang cukup professional mengatakan : “ Nyatanya banyak yang dating ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang. Juga, nyatanya banyak yang menyelenggarakan bisnis seperti ini. Ini berarti ada permintaan. Ada permintaan ada penawaran. Ini hukum ekonomi, jangan berpikir masalah etika atau hukum. Etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis. What is legal is ethical. Semuanya sah-sah saja. “

Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau yang berwenang sekalipun masih bergeming mengenai hal ini. Mungkin fenomena ini masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah mangenai masalah ini. Mereka tampaknya bersikap “ wait and see “.

Pertanyaan :

1. Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasus di atas (baik eksplisit maupun implisit)?

Jawab :
Secara ekplisit adalah pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan secara implisit adalah Mahasiswa itu sendiri
teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egoism (egoism), dan kelukaan (harm).

2. Setujukah anda dengan peryantaan tiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis?

Jawab :
Setuju, Menurut saya etis-etis saja kok karena mereka atau pihak pengguna jasa skripsi ikut terlibat dalam pebuatan skripsi dengan langsung berkonsultasi mengenai tulisanya ke pihak penyedia jasa karena biasanya dosen pembibing kan jarang bisa ditemui.Kenyataanya banyak juga yang melakukan bisnis seperti ini diluar sana dan sebenarnya sangat Membantu sekali Untuk mahasiswa tetapi dengan catatan mahasiswa juga harus benar mempelajari isi dari skripsi tersebut dan benar - benar ikut terlibat secara penuh dan tulisan atau skripsi tersebut

3. Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi?

Jawab :
Tragedi pendidikan nasional dan bisa amburadulnya pendidikan di indonesia apabila pihak pengguna jasa atau mahasiswa memanfaatkan dengan membeli secara sudah jadi tanpa mempelajari isi dan tanpa ikut terlibat dalam pembuatan skripsi

4. Haruskan jasa pembimbingan/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argument anda dari sudut pandang etika.

Jawab :
Menurut saya bisa dilarang bisa tidak,kita harus melihat dari segi fungsi kalau fungsi si penyedia jasa memberi ide,memberi isi,bahkan mengerjakan semua isi dari skripsi sehingga mahasiswa beli sudah jadi tanpa terlibat langsung dalam pembuatan harus dilarang karena itu pure hasil orang lain.Tetapi bila pihak penyedia jasa hanya melakukan jasa konsultasi seperti layaknya dosen pembimbing itu sah sah saja tetapi untuk mewujudkan mungkin sulit tapi tetapi pihak pengawasan dari pemrintah sangat penting dan juga pengawasan dari perguruan tinggi bersangkutan tempat mahasiswa tersebut juga sangat penting agar lulusan dari perguruan tinggi tersebut memang benar-benar generasi yang cerdas.

5. Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnin “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis).

Jawab :
Kalau menurut pandangan saya setuju dengan prinsip etika bisnis yang mengatakan “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis) atau selama belum ada undang - undang atau peraturan yang tertulis.