Jumat, 18 Desember 2009

Prita Mulyasari Dengan Uang Koinnya

Prita Mulyasari, yang dihukum Pengadilan Tinggi Banten harus membayar Rp 204 juta dan meraih simpati berupa penggalangan dana koin untuk Prita. Penggalangan dana berupa uang koin yaitu salah satu langkah persiapan apabila nanti di putusan kasasi Prita dikalahkan juga oleh hakim MA, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Banten yang memenangkan RS Omni Internasional dalam gugatan perdata.

Meski namanya atau temanya “koin untuk Prita” namun tidak menutup sumbangan bagi mereka yang akan memberikan bantuan dengan uang selain koin karena koin hanya sebagai sombol saja.
Prita tidak mengharapkan apa-apa dari uang koin itu, dia hanya berharap koin yang merupakan symbol ketidak adilan itu bisa menjadi obat bagi rakyat Indonesia agar bias hidup nyaman.
Prita hanya bias berterimakasih kepada para koordinator pengumpul koin untuk Pritaserta pihak-pihak yang memberikan sumbangan.

Prita menilai gerakan ini sebagai simbol perjuangan rakyat dalam memperjuangkan sebuah keadilan.

0 komentar:

Posting Komentar