Senin, 14 Desember 2009

Money Game Bermunculan

Money Game Bermuncul


JAKARTA : Departemen Perdagangan mengungkapkan pertumbuhan perusahaan yang berpraktik money game. Bahkan, diantaranya memohon surat izin usaha penjualan langsung (SIUPL).

“DepDag tidak menolerir praktik money game yang berkedok usaha penjualan langsung atau pemasaran berjenjang (multi level marketing/MLM),” ujar KaSubDit Kelembagaan dan Usaha Perdagangan Muhammad Tarigan.

MLM adalah bisnis yang memperdagangkan barang, dan memberikan komisi atau bonus kepada anggota atau mitra usaha atau distributor dari hasil penjualan mereka dan jaringan di bawahnya. Sedangkan praktik money game biasanya kalaupun ada produk yang dijual, tetapi sebatas kamuflase. Pemberian komisi kepada anggota bukan dari hasil penjualan barang, melainkan dari jumlah uang yang disetor.

Misalnya, anggota yang menyetor uang Rp 25.000.000 kemudian diberikan produk seharga Rp 200.000. Jika anggota itu berhasil menjual satu produk, maka diberikan bonus Rp 500.000.

“Setiap hari ada saja perusahaan yang menjalankan bisnis money game ke tempat kami untuk minta izin (SIUPL), tapi kami tolak semua,” ujar Muhammad Tarigan. Dia menyatakan meski tidak mengantungi legalitas, praktik money game terus bermunculan di Indonesia.

Money game biasanya hanya menguntungkan pada anggota yang bergabung di awal pendirian usaha itu. Jika pasar sudah jenuh dan tidak ada anggota baru yang bisa direkrut, maka anggota terkhir akan mengalami kerugian. Akibatnya perusahaan tidak mampu lagi memperoleh uang untuk membayar sejumlah komisi bagi anggota yang telah direkrut.

Di samping itu, DepDag juga berkonsultasi dengan asosiasi MLM jika ada permohonan izin yang dicurigai diminta oleh bisnis money game yang berkedok MLM. Ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Helmy Attamimi mengatakan organisasinya berupaya melaporkan kepada DepDag jika ada usaha MLM yang disalahgunakan sebagai bisnis money game.


Diskusi :


  1. Setujukah anda dengan bisnis money game di atas. Uraikan argument anda!
  2. Evaluasilah argument pihak yang terkait dengan bisnis ini.
  3. Evaluasilah mengapa bisnis money game bisa tumbuh subur di Indonesia.
  4. Haruskah bisnis ini dilarang? Jelaskan argument anda dari sudut pandang “bisnis sebagai profesi yang luhur”
  5. Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis “what is legal is ethical”. (Asal tidak melanggar hukum ya etis).

Jawab :

  1. Saya tidak setuju dengan bisnis money game, karena pada bisnis tersebut terdapat unsur penipuan. Para pelaku bisnis money game merekrut anggota baru dengan berbagai janji yang menggiurkan, tetapi pada kenyataannya smua itu hanya omong kosong belaka. Yang diuntungkan dalam bisnis ini hanya anggota yang berada di level atas, sedangkan para anggota baru hanya diperas tenaganya untuk kepentingan para anggota yang berada di level atas.
  2. Saya sangat mendukung pernyataan dari Bapak Muhammad Tarigan, karena beliau dapat menindak tegas para pelaku bisnis money game. Dengan beliau menolak permohonan izin pembuatan SIUPL, berarti beliau sudah membantu mengurangi bertambahnya bisnis money game di Indonesia.
  3. Bisnis money game dapat tumbuh subur di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, karena penduduk Indonesia terlalu mudah dirayu oleh berbagai janji para pelaku bisnis money game. Tetapi mereka juga tidak bisa disalahkan begitu saja, karena mereka seperti itu akibat tyuntutan ekonomi. Mereka berfikir akan mendapatkan keuntungan yang besar apabila mereka bergabung dengan para pelaku bisnis money game. Tetapi mereka salah, justru kerugian besarlah yang mereka dapat dari bergabungnya mereka ke dalam bisnis tersebut. Kedua, peran instansi pemerintah juga sangat berperan penting dalam pertumbuhan bisnis ini. Jika mereka tidak memberikan izin pendirian usaha tersebut, maka bisnis ini akan mengalami pertumbuhan yang lambat. Kenyataan yang ada saat ini sangat memprihatinkan, karena banyak sekali para pejabat yang dapat dengan mudah disuap oleh para pelaku bisnis ini agar mereka dapat memperoleh izin usaha.
  4. Bisnis money game sudah seharusnya dilarang dan ditindak tegas, karena jika bisnis ini dibiarkan begitu saja, maka akan menimbulkan dampak yang buruk bagi kegiatan bisnis di Indonesia. Salah satu akibatnya jika bisnis ini dibiarkan begitu saja adalah terjadinya kemunduran mental bagi masyarakat di negeri ini. Mereka akan berfikir praktis mengenai bisnis. Misalnya saja apabila mereka malas mencari pekerjaan, maka mereka akan memilih untuk bergabung dengan bisnis money game. Dan hal inilah yang harus dihindari, karena semakin banyak orang yang berfikir seperti itu, maka akan menyebabkan pertumbuhan bisnis money game ini berkembang lebih cepat. Jika dipandang dari sudut pandang bisnis sebagai profesi yang luhur, maka bisnis seperti ini sama sekali tidak sesuai dengan hal tersebut.
  5. Saya tidak setuju dengan prinsip “asal tidak melanggar hukum ya etis”, karena biasanya prinsip seperti ini dimiliki oleh pebisnis yang tidak tidak memiliki legalitas yang jelas pada perusahaan mereka. Dan jika perusahaan itu tidak memiliki legalitas yang jelas, maka perusahaan itu harus dipertanyakan keabsahannya. Dan walaupun tidak melanggar hukum, tetapi tetap saja prinsip seperti itu sangat salah.

0 komentar:

Posting Komentar