Senin, 14 Desember 2009

Jasa Konsultan Skripsi : Disyukuri atau Dikutuk

Jasa Konsultan Skripsi : Disyukuri atau Dikutuk ???


Karena sudah sampai pada titik yang cukup menghawatirkan, Menteri Pendidikan Nasional akhirnya memutuskan untuk mengumumkan puluhan institusi pendidikan atau program ( PTS ) yang dianggap ilegal. Jasa konsultasi skripsi tumbuh bak jamur. Semula jasa semacam ini diberikan secara perorangan dan diam-diam antar teman. Layanan meningkat menjadi jasa pemrosesan data statistic dengan program komputer. Kemudian meningkat menjadi jasa menginterpretasikan dan menuluskan hasil. Lama kelamaan, jasa meningkat sampai membuatkan secara penuh skripsi. Usaha ini tentunya mempunyai modal dasar yaitu kumpulan skripsi yang mencakupi berbagai bidang studi dan topik. Mahasiswa tidak perlu mencari data yang diperlukan, tinggal beli data siap diolah. Harga per skripsi yang dibuat tadi sekitar Rp 750.000.

Bisnis ini semakin menggiurkan, karena banyak pejabat, bekas pejabat, eksekutif, atau pebisnis bahkan selebritis yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu atau motivasi belajar untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa semacam itu. Tidak diketahui seberapa jauh dan dalam kapasitas seperti apa bisnis konsultasi skripsi dilaksanakan. Bisnis ini ternyata mempunyai perpustakaan berupa ratusan skripsi, tesis dan disertasi. Konon tarif untuk untuk pembuatan skripsi berkisar antara Rp 1.000.000 s/d Rp 1.500.000. Untuk tesis harga dapat mencapai Rp 2.500.000. Salah satu pemberi jasa mengakui bahwa penghasilan sebulan terkadang dapat mencapai Rp 10.000.000. Hal ini merupakan daya tarik menjamurnya bisnis ini.

Seorang pengamat pendidikan mengatakan bahwa fenomena ini merupakan tragedi pendidikan nasional jika tidak dicermati dan dikendalikan. Memang menyedihkan. Ini potret buruk pendidikan dan mental bangsa. Ketika ditanya apakah jasa semacam itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalam konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa yang cukup professional mengatakan : “ Nyatanya banyak yang dating ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang. Juga, nyatanya banyak yang menyelenggarakan bisnis seperti ini. Ini berarti ada permintaan. Ada permintaan ada penawaran. Ini hukum ekonomi, jangan berpikir masalah etika atau hukum. Etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis. What is legal is ethical. Semuanya sah-sah saja. “

Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau yang berwenang sekalipun masih bergeming mengenai hal ini. Mungkin fenomena ini masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah mangenai masalah ini. Mereka tampaknya bersikap “ wait and see “.

Pertanyaan :

1. Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasus di atas (baik eksplisit maupun implisit)?

Jawab :
Secara ekplisit adalah pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan secara implisit adalah Mahasiswa itu sendiri
teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egoism (egoism), dan kelukaan (harm).

2. Setujukah anda dengan peryantaan tiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis?

Jawab :
Setuju, Menurut saya etis-etis saja kok karena mereka atau pihak pengguna jasa skripsi ikut terlibat dalam pebuatan skripsi dengan langsung berkonsultasi mengenai tulisanya ke pihak penyedia jasa karena biasanya dosen pembibing kan jarang bisa ditemui.Kenyataanya banyak juga yang melakukan bisnis seperti ini diluar sana dan sebenarnya sangat Membantu sekali Untuk mahasiswa tetapi dengan catatan mahasiswa juga harus benar mempelajari isi dari skripsi tersebut dan benar - benar ikut terlibat secara penuh dan tulisan atau skripsi tersebut

3. Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi?

Jawab :
Tragedi pendidikan nasional dan bisa amburadulnya pendidikan di indonesia apabila pihak pengguna jasa atau mahasiswa memanfaatkan dengan membeli secara sudah jadi tanpa mempelajari isi dan tanpa ikut terlibat dalam pembuatan skripsi

4. Haruskan jasa pembimbingan/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argument anda dari sudut pandang etika.

Jawab :
Menurut saya bisa dilarang bisa tidak,kita harus melihat dari segi fungsi kalau fungsi si penyedia jasa memberi ide,memberi isi,bahkan mengerjakan semua isi dari skripsi sehingga mahasiswa beli sudah jadi tanpa terlibat langsung dalam pembuatan harus dilarang karena itu pure hasil orang lain.Tetapi bila pihak penyedia jasa hanya melakukan jasa konsultasi seperti layaknya dosen pembimbing itu sah sah saja tetapi untuk mewujudkan mungkin sulit tapi tetapi pihak pengawasan dari pemrintah sangat penting dan juga pengawasan dari perguruan tinggi bersangkutan tempat mahasiswa tersebut juga sangat penting agar lulusan dari perguruan tinggi tersebut memang benar-benar generasi yang cerdas.

5. Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnin “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis).

Jawab :
Kalau menurut pandangan saya setuju dengan prinsip etika bisnis yang mengatakan “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis) atau selama belum ada undang - undang atau peraturan yang tertulis.

0 komentar:

Posting Komentar